Oleh: Suprihatin,
S.E.
Dalam kaitanya dengan memperkerjakan tenaga kerja asing yang legal, tentu saja Tenaga kerja asing ini harus mempunyai ijin kerja agar dapat
bekerja secara legal di Indonesia. Bagaimana cara memperoleh ijin kerja di Indonesia? apakah
sulit atau mudah? semuanya mudah asal dokumentasinya lengkap. Hal pertama yang
perlu dilakukan adalah memproses KITAS. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2015 yang baru persyaratan TA-01 ditiadakan sehingga Rekomendasi Visa tidak lagi ada. Sebelum memperoleh KITAS, pemberi kerja harus memproses terlebih dahulu Telex Visa (index 312) di Dirjen Imigrasi, setelah Telex Visa di peroleh, maka Tenaga kerja asing harus segera proses Visa di Kedutaan Republik Indonesia di luar negeri atau di tempat si TKA tadi berada, setelah proses pengurusan TELEX VISA selesai, si TKA tadi harus segera meninggalkan negaranya terhitung 7 hari sejak Telex Visa 312 diberikan oleh Kedutaan untuk proses KITAS. Namun apabila orang asing ini sudah berada di Indonesia dan hanya menggunakan Visa kunjungan, maka harus membuat permohonan Alih status dari ijin tinggal
kunjungan menjadi Ijin Tinggal Terbatas (ITAS), diajukan di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia R.I, Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia. Setelah KITAS di proses dan di peroleh, kemudian selanjutnya
mengajukan IMTA. IMTA adalah singkatan dari Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Ijin ini diberikan secara tertulis oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk di
Kementrian Tenaga Kerja, yang mana dalam hal ini penandatanganan IMTA oleh
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker.
Perbedaan antara pengurusan IMTA di perusahaan dagang dengan organisasi
Internasional Non Government adalah bahwa pengajuan IMTA di perusahaan perdagangan diajukan
apabila RPTKA telah dibuat, namun untuk organisasi International non government tidak dibutuhkan RPTKA
namun yang dibutuhkan hanya MOU, Nota Dinas dan Rekomendasi SEKNEG, tergantung
dengan kementerian apa organisasi tersebut bekerja sama di Indonesia.
Mengacu kepada Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-20/MEN/III/2004, pemberi
kerja TKA yang akan mengurus IMTA terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
kepada Dirjen BINAPENTA (Pembinaan dan penempatan tenaga kerja) untuk
mendapatkan rekomendasi guna memperoleh visa untuk bekerja, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen seperti berikut ini yaitu, copy passport, copy daftar riwayat hidup, copy
Ijazah, paspoto 4x6cm berwarna dengan latar belakang merah dan lain –lain,
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Untuk pembuatan IMTA,
terlebih dahulu Tenaga Kerja Asing /TKA harus mempunyai KITAS yaitu Kartu Ijin
Tinggal Terbatas. Untuk Alih status dari ijin tinggal kunjungan menjadi ijin
tinggal terbatas diajukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I,
Direktorat Jenderal Imigrasi. KITAS digunakan untuk pengurusan pengajuan IMTA di
Kementerian Tenaga Kerja.
IMTA dapat
diperpanjang, setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu
berlakunya IMTA diberikan sama dengan masa berlaku ijin tinggal.
Dalam hal apabila
terjadi perubahan nama pemberi kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-20/MEN/III/2004, pemberi kerja harus memberikan
copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang pada saat mengajukan permohonan ke Kemenaker kemudian Direktur
menerbitkan rekomendasi kepada Dirjen Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP. Selanjutnya KITAS/ KITAP yang baru digunakan sebagai dasar perubahan
IMTA.
Setelah ijin kerja/ IMTA diperoleh, pengurusan dokumen selanjutnya adalah Buku biru (POA), Buku kuning (SKLD), STM, SKPPS dan Surat keterangan Jalan (SKJ) dari MABES Polri.
Apabila masa kerjanya sudah berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi, maka Buku biru (POA) dikembalikan ke Imigrasi. Dan selanjutnya harus memproses EPO (Exit Permit Only).
Setelah ijin kerja/ IMTA diperoleh, pengurusan dokumen selanjutnya adalah Buku biru (POA), Buku kuning (SKLD), STM, SKPPS dan Surat keterangan Jalan (SKJ) dari MABES Polri.
Apabila masa kerjanya sudah berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi, maka Buku biru (POA) dikembalikan ke Imigrasi. Dan selanjutnya harus memproses EPO (Exit Permit Only).
Nah, demikianlah proses pengurusan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing. Semoga bermanfaat.