Oleh: Suprihatin, S.E.
Setiap warga Negara Indonesia
yang memiliki penghasilan wajib untuk
membayar pajak orang pribadi. Setelah beberapa kali mengalami perubahan, tarif pajak
penghasilan pribadi dihitung dengan menggunakan tarif progresif yang diatur
dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Mengenai
tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP), masyarakat
yang saat ini masih memiliki penghasilan yang rendah, patut bergembira dengan
dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan Nomor:
122/PMK.010/2015.
Ketentuan tarif PTKP di tahun
2015 untuk wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan & wajib pajak
kawin dan memiliki anak / tanggungan adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki
tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib
Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+
Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+
Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+
Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak
/ tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+
WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+
Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
Kemudian di tahun 2016 terjadi
penyesuaian, ketentuan mengenai besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP)
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
orang pribadi.
Dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,
besarnya penghasilan tidak kena pajak untuk
wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan & wajib pajak kawin dan
memiliki anak / tanggungan disesuaikan menjadi sebagai berikut:
PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin
dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib
Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
+
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
+
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
+
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin dan
memiliki anak / tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
PTKP ini sudah diberlakukan mulai tanggal 22 Juni 2016, dan
perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Penyesuaian pajak ini diberikan
dengan menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi
dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat,
perlu melakukan penyesuai terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan
tidak kena pajak.
Pada saat peraturan Menteri ini
mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang
Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, di cabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Kenaikan PTKP ini ditanggapi positif
dari kalangan masyarakat terutama dari para karyawan yang masih memperoleh penghasilan yang minim. Dengan
adanya kenaikan PTKP ini setidaknya karyawan yang berpenghasilan rendah bisa
bernafas lega karena tidak mempunyai beban untuk membayar pajak dalam jumlah
tinggi, yang dianggap tidak sepadan dengan biaya hidup yang harus ditanggungnya
saat ini, di tambah lagi dengan harga-harga kebutuhan pokok yang semakin
meningkat.
Dampak dari adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini tentu
saja akan mempengaruhi penurunan jumlah pendapatan Negara dari Wajib Pajak Orang Pribadi, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini mampu mensejahterakan
masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk melapor
SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak orang pribadi PPh 21.
Romeo adalah seorang karyawan, status kawin dengan anak 1, Romeo
memiliki data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok : Rp. 10 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 1 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 11 juta
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas
penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok
|
120.000.000
|
|
Tunjangan
|
12.000.000
|
|
Penghasilan-Bruto
|
132.000.000
|
|
Pengurangan (-)
|
||
PTKP
|
63.000.000
|
|
Biaya Jabatan
|
6.000.000
|
|
Iuran Pensiun
|
2.640.000
|
|
Total
|
71.640.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak-Netto
|
60.360.000
|
|
Tarif Pajak Progresif:
|
||
5%
|
50.000.000
|
2.500.000
|
15%
|
10.360.000
|
1.554.000
|
Pajak Pph 21 pertahun :
|
4.054.000
|
|
Pajak Pph 21 perbulan :
|
337.833
|
Perhitungan pajak penghasilan di atas belum termasuk bila ada lembur atau overtime, karena bila ada, akan berpengaruh pada jumlah Pph pertahunnya. Serta besarnya nominal biaya jabatan dipengaruhi oleh besar nya gaji dan allowance yang diterima karyawan, sehingga untuk besarnya biaya jabatan tidak akan sama antara karyawan satu dengan lainnya.
Demikianlah perhitungan pajak penghasilan ini. Semoga bermanfaat.