Thursday, July 21, 2016

Pajak (Article 21)


Oleh: Suprihatin, S.E.

Setiap warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib untuk membayar pajak orang pribadi. Setelah beberapa kali mengalami perubahan, tarif pajak penghasilan pribadi dihitung dengan menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP), masyarakat yang saat ini masih memiliki penghasilan yang rendah, patut bergembira dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015.
Ketentuan tarif PTKP di tahun 2015 untuk wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan & wajib pajak kawin dan memiliki anak / tanggungan  adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

Kemudian di tahun 2016 terjadi penyesuaian, ketentuan mengenai besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak orang pribadi.

Dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,  besarnya penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan & wajib pajak kawin dan memiliki anak / tanggungan disesuaikan menjadi sebagai berikut:

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

PTKP ini sudah diberlakukan mulai tanggal 22 Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Penyesuaian pajak ini diberikan dengan menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuai terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan PTKP ini ditanggapi positif dari kalangan masyarakat terutama dari para karyawan yang masih  memperoleh penghasilan yang minim. Dengan adanya kenaikan PTKP ini setidaknya karyawan yang berpenghasilan rendah bisa bernafas lega karena tidak mempunyai beban untuk membayar pajak dalam jumlah tinggi, yang dianggap tidak sepadan dengan biaya hidup yang harus ditanggungnya saat ini, di tambah lagi dengan harga-harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. 

Dampak dari  adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini tentu saja akan mempengaruhi penurunan jumlah pendapatan Negara dari Wajib Pajak Orang Pribadi, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini mampu mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak orang pribadi PPh 21.

Romeo adalah seorang karyawan, status kawin dengan anak 1, Romeo memiliki data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok :  Rp. 10 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 1 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 11 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:


Gaji Pokok
120.000.000

Tunjangan
12.000.000

Penghasilan-Bruto
132.000.000




Pengurangan (-)


PTKP
63.000.000

Biaya Jabatan
6.000.000

Iuran Pensiun
2.640.000

Total
71.640.000




Penghasilan Kena Pajak-Netto
60.360.000

Tarif Pajak Progresif:
5%
50.000.000
2.500.000
15%
10.360.000
1.554.000
Pajak Pph 21 pertahun :
4.054.000
Pajak Pph 21 perbulan :
337.833

Perhitungan pajak penghasilan di atas belum termasuk bila ada lembur atau overtime, karena bila ada, akan berpengaruh pada jumlah Pph pertahunnya. Serta besarnya nominal biaya jabatan dipengaruhi oleh besar nya gaji dan allowance yang diterima karyawan, sehingga untuk besarnya biaya jabatan tidak akan sama antara karyawan satu dengan lainnya.
Demikianlah perhitungan  pajak penghasilan ini. Semoga bermanfaat.