Friday, July 22, 2016

Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)


Oleh: Suprihatin, S.E.

Dalam kaitanya dengan memperkerjakan tenaga kerja asing yang legal, tentu saja Tenaga kerja asing ini harus mempunyai ijin kerja agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Bagaimana cara memperoleh ijin kerja di Indonesia? apakah sulit atau mudah? semuanya mudah asal dokumentasinya lengkap. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memproses KITAS. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2015 yang baru persyaratan TA-01 ditiadakan sehingga Rekomendasi Visa tidak lagi ada. Sebelum memperoleh KITAS, pemberi kerja harus memproses terlebih dahulu Telex Visa (index 312) di Dirjen Imigrasi, setelah Telex Visa di peroleh, maka Tenaga kerja asing harus segera proses Visa di Kedutaan Republik Indonesia di luar negeri atau di tempat si TKA tadi berada, setelah proses pengurusan TELEX VISA selesai, si TKA tadi harus segera meninggalkan negaranya terhitung 7 hari sejak Telex Visa 312 diberikan oleh Kedutaan untuk proses KITAS. Namun apabila orang asing ini sudah berada di Indonesia dan hanya menggunakan Visa kunjungan, maka harus membuat permohonan Alih status dari ijin tinggal kunjungan menjadi Ijin Tinggal Terbatas (ITAS), diajukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.  Setelah KITAS di proses dan di peroleh, kemudian selanjutnya mengajukan IMTA. IMTA adalah singkatan dari Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Ijin ini diberikan secara tertulis oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk di Kementrian Tenaga Kerja, yang mana dalam hal ini penandatanganan IMTA oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker.

Perbedaan antara  pengurusan IMTA di perusahaan dagang dengan organisasi Internasional Non Government adalah bahwa pengajuan IMTA di perusahaan perdagangan diajukan apabila RPTKA telah dibuat, namun untuk organisasi International non government tidak dibutuhkan RPTKA namun yang dibutuhkan hanya MOU, Nota Dinas dan Rekomendasi SEKNEG, tergantung dengan kementerian apa organisasi tersebut bekerja sama di Indonesia.

Mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-20/MEN/III/2004, pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Dirjen BINAPENTA (Pembinaan dan penempatan tenaga kerja) untuk mendapatkan rekomendasi guna memperoleh visa untuk bekerja, pemohon harus melampirkan  beberapa dokumen seperti berikut ini yaitu, copy passport, copy daftar riwayat hidup, copy Ijazah, paspoto 4x6cm berwarna dengan latar belakang merah dan lain –lain, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Untuk pembuatan IMTA, terlebih dahulu Tenaga Kerja Asing /TKA harus mempunyai KITAS yaitu Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Untuk Alih status dari ijin tinggal kunjungan menjadi ijin tinggal terbatas diajukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Direktorat Jenderal Imigrasi.  KITAS digunakan untuk pengurusan pengajuan IMTA di Kementerian Tenaga Kerja.
IMTA dapat diperpanjang, setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu berlakunya IMTA diberikan sama dengan masa berlaku ijin tinggal.
Dalam hal apabila terjadi perubahan nama pemberi kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-20/MEN/III/2004, pemberi kerja harus memberikan copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang pada saat mengajukan permohonan ke Kemenaker kemudian Direktur menerbitkan rekomendasi kepada Dirjen Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP.  Selanjutnya KITAS/ KITAP  yang baru digunakan sebagai dasar perubahan IMTA.

Setelah ijin kerja/ IMTA diperoleh, pengurusan dokumen selanjutnya adalah Buku biru (POA), Buku kuning (SKLD), STM, SKPPS dan Surat keterangan Jalan (SKJ) dari MABES Polri.

Apabila masa kerjanya sudah berakhir  dan sudah tidak diperpanjang lagi, maka Buku biru (POA) dikembalikan ke Imigrasi. Dan selanjutnya harus memproses EPO (Exit Permit Only).

Nah, demikianlah proses pengurusan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing. Semoga bermanfaat.

Thursday, July 21, 2016

Pajak (Article 21)


Oleh: Suprihatin, S.E.

Setiap warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib untuk membayar pajak orang pribadi. Setelah beberapa kali mengalami perubahan, tarif pajak penghasilan pribadi dihitung dengan menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP), masyarakat yang saat ini masih memiliki penghasilan yang rendah, patut bergembira dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015.
Ketentuan tarif PTKP di tahun 2015 untuk wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan & wajib pajak kawin dan memiliki anak / tanggungan  adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

Kemudian di tahun 2016 terjadi penyesuaian, ketentuan mengenai besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak orang pribadi.

Dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,  besarnya penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak tidak kawin dan memiliki tanggungan & wajib pajak kawin dan memiliki anak / tanggungan disesuaikan menjadi sebagai berikut:

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

PTKP 2016 bagi Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

PTKP ini sudah diberlakukan mulai tanggal 22 Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Penyesuaian pajak ini diberikan dengan menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuai terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan PTKP ini ditanggapi positif dari kalangan masyarakat terutama dari para karyawan yang masih  memperoleh penghasilan yang minim. Dengan adanya kenaikan PTKP ini setidaknya karyawan yang berpenghasilan rendah bisa bernafas lega karena tidak mempunyai beban untuk membayar pajak dalam jumlah tinggi, yang dianggap tidak sepadan dengan biaya hidup yang harus ditanggungnya saat ini, di tambah lagi dengan harga-harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. 

Dampak dari  adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini tentu saja akan mempengaruhi penurunan jumlah pendapatan Negara dari Wajib Pajak Orang Pribadi, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini mampu mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak orang pribadi PPh 21.

Romeo adalah seorang karyawan, status kawin dengan anak 1, Romeo memiliki data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok :  Rp. 10 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 1 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 11 juta  

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:


Gaji Pokok
120.000.000

Tunjangan
12.000.000

Penghasilan-Bruto
132.000.000




Pengurangan (-)


PTKP
63.000.000

Biaya Jabatan
6.000.000

Iuran Pensiun
2.640.000

Total
71.640.000




Penghasilan Kena Pajak-Netto
60.360.000

Tarif Pajak Progresif:
5%
50.000.000
2.500.000
15%
10.360.000
1.554.000
Pajak Pph 21 pertahun :
4.054.000
Pajak Pph 21 perbulan :
337.833

Perhitungan pajak penghasilan di atas belum termasuk bila ada lembur atau overtime, karena bila ada, akan berpengaruh pada jumlah Pph pertahunnya. Serta besarnya nominal biaya jabatan dipengaruhi oleh besar nya gaji dan allowance yang diterima karyawan, sehingga untuk besarnya biaya jabatan tidak akan sama antara karyawan satu dengan lainnya.
Demikianlah perhitungan  pajak penghasilan ini. Semoga bermanfaat.